PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN AJARAN 2023 - 2024
MTS NEGERI 9 BLITAR
A. LATAR BELAKANG
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh MTsN 9 Blitar setiap menghadapi awal tahun pelajaran sebagai bentuk layanan pendidikan bagi anak usia sekolah yang telah taman atau menduduki kelas 6 pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Sekolah Dasar (SD) dan akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang MTsN 9 Blitar. Pelaksanaan tahun pelajaran 2023/2024 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pendaftaran PPDB MTsN 9 Blitar tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan
melalui dua jalur, yaitu jalur prestasi (tahfidz, akandemik dan non akademik) dan
jalur reguler. Adapun sistem layanan PPDB dilaksanakan secara langsung/ offline
di sekretariatan MTsN 9 Blitar dan online dengan mengisi google form. Kegiatan
PPDB bukan kegiatan yang berdiri sendiri, namun tidak dapat dipidahkan dari
aspek tenaga pendidik dan kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, sosial
ekonomi, serta dinamika masyarakan yang terus berkembang.
B. DASAR KEGIATAN
Banyak undang undang maupun peraturan yang dijadikan landasan dalam penerimaan
peserta didik baru (PPDB) diantaranya sebagai berikut :
1. Undang-undang no. 20 tahun 2003. Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP no. 19 tahun 2005 yang telah dirubah
terakhir PP no. 13 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan.
3. PMA no. 90 tahun 2013. Tentang
penyelenggaraan pendidikan madrasah.
4. Permendikbud RI no. 44 tahun 2019. Tentang
PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
C. JENIS KEGIATAN
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka PPDB tahun pelajaran 2023-2024
ini adalah membuka akses informasi dan komunikasi kepada masyarakat terutama
wali murid SD/MI yang ada di wilayah kecamatan Ponggok dan sekitarnya, serta
memfasilitasi proses pendaftaran calon peserta didik, sehingga wali murid calon
peserta didik tidak terbebani dengan susahnya proses pendaftaran peserta didik
baru.
D. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan
PPDB di MTsN 9 Blitar adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kesempatan atau layanan pendidikan
anak usia sekolah yang telah tamat MI atau SD yang akan melanjutkan
pendidikannya ke MTsN 9 Blitar.
2. Menjaring peserta didik baru yang
berprestasi dibidang akademik dan non-akademik yang akan melanjukan ke MTsN 9
Blitar.
3. Mendapatkan input yang berkualitas sesuai
daya tampung madrasah dengan melakukan seleksi.
4. Membuka akses informasi dan komunikasi
kepada masyarakat terutama wali murid SD/MI serta memfasilitasi proses
pendaftaran calon peserta didik baru.
Komentar
Posting Komentar